Oral sex ialah aktivitas seksual yang mana bibir
menyentuh kemaluan, baik kemaluan istri atau kemaluan suami. Di
Indonesia, pembahasan mengenai seksual masih di anggap tabu. Mungkin,
Indonesia masih meyakini adat ketimuran yang menjujung tinggi moral,
sehingga masalah seksual hanya dibicarakan di dalam ranjang. Tetapi
seiring perkembangan zaman dan terbukanya teknologi, masalah seksual mau
tidak mau akan dibahas diberbagai seminar dan di berbagai media
elektronik. Sebagai orang yang beragama Islam, kita tak bisa jauh dari
al-Quran dan Sunnah untuk menyelesaikan masalah. Karena Islam syariat
yang sempurna, maka Islampun juga membahas mengenai seksual.
Allah berfirman: “Istri-istri adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakannlah
(amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira
bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:223)
Al-Quran memberikan penjelasan mengenai seksual
yaitu istri bagaikan ladang tempat bercocok tanam, yang mana dianjurkan
ketika melakukan aktivitas seksual dengan niat menghasilkan keturunan.
Bagaimana ada seorang petani bercocok tanam tetapi tidak ingin
mengasilkan tanaman yang bagus? Al-Quran menggunakan makna majazi yang
indah mengenai seksual sehingga seksualitas tidak terlalu fulgar.
Ketika Allah menghalalkan aktivitas seksual yang
dilakukan oleh suami istri yang sai, lalu bagaimanakah dengan oral sex?
Sedangkan di Al-Quran dan Sunnah masalah seksual hanya di bahas melalui
lobang qubul (vagina). Dalam hal ini ulama maupun cendikiawan Muslim
mengalami perbedaan, ada yang cenderung mengharamkan dan ada yang
cenderung membolehkan. Munculnya perbedaan pendapat itu terutama
disebabkan karena nash-nash al-Quran dan hadis-hadis yang berkaitan
dengan perilakuk seksual masih bersifat muhtamilah (mempunyai pengertian
yang tidak jelas). Begitu juga dengan kualitas hadis-hadis dimaksud
masih diperselisihkan.
Pendapat yang cenderung mengharamkan aktivitas oral
sex antara lain dikemukakan oleh sekelompok ormas Islam dengan fatwa
bahwa hukum oral sex ialah makruh tanzih, atau mendekati yang haram.
Bagi Muhammad Thalib, variasi seksual dengan jalan oral hukumnya haram.
Pendapatnya ini didasarkan hadis Rasulullah tentang larangan mendatangi
istrinya selain dari arah vagina;
“Dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabda tentang
firman Allah, Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja
kamu kehendaki yakni pada vagina yang satu (ini).” (HR. Muslim).
Lebih tegas lagi ia mengatakan bahwa apabila suami
mengajak istri berhubungan intim dengan variasi seks 69 maka pihak istri
harus menolak ajakan tersebut. Jika perlu menggunakan tindakan fisik
terhadap suami yang terus memaksa. Apabila suami tidak bisa disadarkan
maka pihak istri bisa mengajukan gugatan cerai.
Adapin hikmah diadakannya ketentuan di atas menurut Muhammad Thalib adalah:
1. Untuk menyiapkan
lahirnya generasi baru guna memakmurkan alam semesta ini. Karena itu,
orang harus melakukan aktivitas seksual pada tempat yang telah menjadi
tabiatnya.
2. Mendidik manusia
untuk disiplin dalam memenuhi dorongan seksualnya, sehingga timbul
kesadaran bahwa hubungan seksual bukan semata-mata untuk kepuasan
seksual lahiriah, melainkan juga mengikuti aturan yang ditetapkan Allah,
dengan tujuan memelihara kebersihan dan kesehatan jiwa.
3. Menjaga dan memelihara pasangannya agar tidak menjadi korban kezaliman.
4. Menjaga kesucian
hubungan seksual, agar orang tidak menganggap kegiatan atau aktivitas
seksual itu boleh dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang
sejalan dengan fitrah manusia.
Dengan demikian Muhammad Thalib menentang keras
oral sex. Menurutnya, oral sex sudah keluar dari fitrah manusia, yang
mana manusia ketika berhubungan badan harus dengan kelamin bukan dengan
mulut.
Adapun pendapat yang cenderung menghalalkan
aktivitas oral sex diwakili oleh jumhur ulama (sebagian besar ulama) dan
cendikiawan muslim, walaupun beraliran fundamentalisme, moderat, dan
modern.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bolehnya suami
merangsang seluruh anggota tubuh sang istri dan melihatnya mulai dari
ujung kepala sampai ujung kaki. Sedangkan apabila istri sedang
menstruasi, maka suami dilarang melihat atau merangsang istri. Hal ini
mencegah sang suami untuk melakukan anal sex.
Imam Malik berpendapat dibolehkan bagi suami istri
menikmati seluruh anggota tubuh dan melihat alat kemaluan pasangan
kecuali anal sex. Diperbolehkan pula hubungan seksual dengan istrinya,
ketika istrinya dalam masa menyusui.
Imam Syafii berpendapat bahwasannya melihat seluruh
anggota tubuh suami istri ketika berhubungan badan kecuali kemaluannya.
Apabila melihat kemaluan hukukmnya makruh, apalagi melihat dalam dari
alat kemaluan dihukumi sangat makruh. Dalam mazhab Hanafi disebut makruh
tahrim.
Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat boleh menggauli
istri dengan cara apapun yang penting objek jima’-nya ialah vagina. Akan
tetapi makruh berhubungan badan melewati sela-sela dubur karena
dikhawatirkan melakukan anal sex (menyetubuhi lewat dubur).
Dengan demikian, imam Abu Hanafi, Imam Malik, Imam
Hambali, membolehkan melakukan hubungan seksual termasuk oral sex, asal
objek tujuannya ialah vagina dan dilakukan suka sama suka. Sedangkan
Imam Syafii makruh melihat kemaluan, dalam hal ini tidak dimungkinkan
untuk oral sex.
Pendapat ini senada dengan pendapat mufti Brunei
Darussalam, bahwa oral sex boleh saja dilakukan asal tidak ada
intimidasi dari kedua belah pihak.
Setelah kita bahas oral sex dalam perspektif Islam, lalu bagaimanakah oral sex dalam pandangan medis?
Menurut Prof. DR. dr. Wimpie Pangkahila., Sp.
Deperlukan kebersihan dan kesehatan alat kelamin dan mulut pasangan
ketika melakukan hubungan seksual dengan jalan oral. Karena bagian
sensitive yang tidak bersih dan sehat akan berimplikasi pada hubungan
seksual yang tidak nyaman, dan bisa menimbulkan rasa tidak percaya diri.
Menurut dr. Marmoto Gultom, oral sex akan membuat
awet muda, dikarenakan otot-otot yang berada disekitar lidah, mulut dan
wajah bekerja. Akan tetapi menurutnya, oral sex yang aman, pertama,
harus dilakukan dengan rileks bukan atas dasar paksaan. Kedua, sebelum
oral sex jangan sikat gigi terlebih dahulu karena bisa mengakibatkan
erosi gigi dan gusi yang dapat menimbulkan penyakit. Ketiga, gunakanlah
kondom agar tidak terkena penyakit kelamin.
Kesimpulannya ialah oral sex bisa dilakukan asal
mulut dan kemaluan pasangan bersih dari kotoran sehingga tidak
menimbulkan penyakit. Karena apabila mulut dan kemaluan terdapat bakteri
jahat, maka kemungkinan akan terserang penyakit.
Sumber:
- Asmu’I, Oral Sex Dalam Pandangan Islam dan Medis, (Abla Publiser, Jakarta:2004)