Kamis, 25 September 2014

Islam, Medis, dan Oral Sex

Islam, Medis, dan Oral Sex

Oral sex ialah aktivitas seksual yang mana bibir menyentuh kemaluan, baik kemaluan istri atau kemaluan suami. Di Indonesia, pembahasan mengenai seksual masih di anggap tabu. Mungkin, Indonesia masih meyakini adat ketimuran yang menjujung tinggi moral, sehingga masalah seksual hanya dibicarakan di dalam ranjang. Tetapi seiring perkembangan zaman dan terbukanya teknologi, masalah seksual mau tidak mau akan dibahas diberbagai seminar dan di berbagai media elektronik. Sebagai orang yang beragama Islam, kita tak bisa jauh dari al-Quran dan Sunnah untuk menyelesaikan masalah. Karena Islam syariat yang sempurna, maka Islampun juga membahas mengenai seksual.
Allah berfirman: “Istri-istri adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakannlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:223)
Al-Quran memberikan penjelasan mengenai seksual yaitu istri bagaikan ladang tempat bercocok tanam, yang mana dianjurkan ketika melakukan aktivitas seksual dengan niat menghasilkan keturunan. Bagaimana ada seorang petani bercocok tanam tetapi tidak ingin mengasilkan tanaman yang bagus? Al-Quran menggunakan makna majazi yang indah mengenai seksual sehingga seksualitas tidak terlalu fulgar.
Ketika Allah menghalalkan aktivitas seksual yang dilakukan oleh suami istri yang sai, lalu bagaimanakah dengan oral sex? Sedangkan di Al-Quran dan Sunnah masalah seksual hanya di bahas melalui lobang qubul (vagina).  Dalam hal ini ulama maupun cendikiawan Muslim mengalami perbedaan, ada yang cenderung mengharamkan dan ada yang cenderung membolehkan. Munculnya perbedaan pendapat itu terutama disebabkan karena nash-nash al-Quran dan hadis-hadis yang berkaitan dengan perilakuk seksual masih bersifat muhtamilah (mempunyai pengertian yang tidak jelas). Begitu juga dengan kualitas hadis-hadis dimaksud masih diperselisihkan.
Pendapat yang cenderung mengharamkan aktivitas oral sex antara lain dikemukakan oleh sekelompok ormas Islam dengan fatwa bahwa hukum oral sex ialah makruh tanzih, atau mendekati yang haram. Bagi Muhammad Thalib, variasi seksual dengan jalan oral hukumnya haram. Pendapatnya ini didasarkan hadis Rasulullah tentang larangan mendatangi istrinya selain dari arah vagina;
“Dari Ummu Salamah, Rasulullah bersabda tentang firman Allah, Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki yakni pada vagina yang satu (ini).” (HR. Muslim).
Lebih tegas lagi ia mengatakan bahwa apabila suami mengajak istri berhubungan intim dengan variasi seks 69 maka pihak istri harus menolak ajakan tersebut. Jika perlu menggunakan tindakan fisik terhadap suami yang terus memaksa. Apabila suami tidak bisa disadarkan maka pihak istri bisa mengajukan gugatan cerai.
Adapin hikmah diadakannya ketentuan di atas menurut Muhammad Thalib adalah:
1. Untuk menyiapkan lahirnya generasi baru guna memakmurkan alam semesta ini. Karena itu, orang harus melakukan aktivitas seksual pada tempat yang telah menjadi tabiatnya.
2. Mendidik manusia untuk disiplin dalam memenuhi dorongan seksualnya, sehingga timbul kesadaran bahwa hubungan seksual bukan semata-mata untuk kepuasan seksual lahiriah, melainkan juga mengikuti aturan yang ditetapkan Allah, dengan tujuan memelihara kebersihan dan kesehatan jiwa.
3. Menjaga dan memelihara pasangannya agar tidak menjadi korban kezaliman.
4. Menjaga kesucian hubungan seksual, agar orang tidak menganggap kegiatan atau aktivitas seksual itu boleh dilakukan secara bebas tanpa memenuhi ketentuan yang sejalan dengan fitrah manusia.
Dengan demikian Muhammad Thalib menentang keras oral sex. Menurutnya, oral sex sudah keluar dari fitrah manusia, yang mana manusia ketika berhubungan badan harus dengan kelamin bukan dengan mulut.
Adapun pendapat yang cenderung menghalalkan aktivitas oral sex diwakili oleh jumhur ulama (sebagian besar ulama) dan cendikiawan muslim, walaupun beraliran fundamentalisme, moderat, dan modern.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bolehnya suami merangsang seluruh anggota tubuh sang istri dan melihatnya mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki. Sedangkan apabila istri sedang menstruasi, maka suami dilarang melihat atau merangsang istri. Hal ini mencegah sang suami untuk melakukan anal sex.
Imam Malik berpendapat dibolehkan bagi suami istri menikmati seluruh anggota tubuh dan melihat alat kemaluan pasangan kecuali anal sex. Diperbolehkan pula hubungan seksual dengan istrinya, ketika istrinya dalam masa menyusui.
Imam Syafii berpendapat bahwasannya melihat seluruh anggota tubuh suami istri ketika berhubungan badan kecuali kemaluannya. Apabila melihat kemaluan hukukmnya makruh, apalagi melihat dalam dari alat kemaluan dihukumi sangat makruh. Dalam mazhab Hanafi disebut makruh tahrim.
Imam Ahmad Bin Hambal berpendapat boleh menggauli istri dengan cara apapun yang penting objek jima’-nya ialah vagina. Akan tetapi makruh berhubungan badan melewati sela-sela dubur karena dikhawatirkan melakukan anal sex (menyetubuhi lewat dubur).
Dengan demikian, imam Abu Hanafi, Imam Malik, Imam Hambali, membolehkan melakukan hubungan seksual termasuk oral sex, asal objek tujuannya ialah vagina dan dilakukan suka sama suka. Sedangkan Imam Syafii makruh melihat kemaluan, dalam hal ini tidak dimungkinkan untuk oral sex.
Pendapat ini senada dengan pendapat mufti Brunei Darussalam, bahwa oral sex boleh saja dilakukan asal tidak ada intimidasi dari kedua belah pihak.
Setelah kita bahas oral sex dalam perspektif Islam, lalu bagaimanakah oral sex dalam pandangan medis?
Menurut Prof. DR. dr. Wimpie Pangkahila., Sp. Deperlukan kebersihan dan kesehatan alat kelamin dan mulut pasangan ketika melakukan hubungan seksual dengan jalan oral. Karena bagian sensitive yang tidak bersih dan sehat akan berimplikasi pada hubungan seksual yang tidak nyaman, dan bisa menimbulkan rasa tidak percaya diri.
Menurut dr. Marmoto Gultom, oral sex akan membuat awet muda, dikarenakan otot-otot yang berada disekitar lidah, mulut dan wajah bekerja. Akan tetapi menurutnya, oral sex yang aman, pertama, harus dilakukan dengan rileks bukan atas dasar paksaan. Kedua, sebelum oral sex jangan sikat gigi terlebih dahulu karena bisa mengakibatkan erosi gigi dan gusi yang dapat menimbulkan penyakit. Ketiga, gunakanlah kondom agar tidak terkena penyakit kelamin.
Kesimpulannya ialah oral sex bisa dilakukan asal mulut dan kemaluan pasangan bersih dari kotoran sehingga tidak menimbulkan penyakit. Karena apabila mulut dan kemaluan terdapat bakteri jahat, maka kemungkinan akan terserang penyakit.
Sumber:
- Asmu’I, Oral Sex Dalam Pandangan Islam dan Medis, (Abla Publiser, Jakarta:2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar